Emm...,Menikah atau Kuliyah
Menikah
di kala kuliah enak gak ya? Setelah capek, berkutat dengan buku-buku,
'killer'-nya dosen, tugas-tugas yang gak bosan menanti, tampang kita yang kucel
banget, tapi saat di rumah bisa segar lagi lho. Kebayang, ada istri yang
menanti, anak yang ribut cerita-cerita, lalu makan bareng, wah...uenak tenan!!!
Tapi
ada juga yang sebaliknya, nah lho! Udah capek di kampus, pulang-pulang ke
rumah, rumah laksana kapal pecah, anak-anak pada berantem, nangis, wah...kaya'
ginian sepet nih. Belum lagi saat tibanya masa ujian semester, wuaah,
hiks...hiks...jadi ingin nangis. Perasaan, kok nikah malah jadi sengsara ya.
Jadi
idealnya gimana dong?
Nyelesaikan kuliah dulu, baru menikah, atau sambil kuliah juga menikah. Ada lho yang berhasil, dalam artian 'berani menikah' dan prestasi tetap dapat diraih. Tapi ya...itu, ada pula yang sebaliknya. Gedubrak! Jadi bingung deh! Masalahnya cinta tak kenal waktu lho, ia hadir begitu saja, gak peduli dengan status kita sebagai mahasiswa.
Nyelesaikan kuliah dulu, baru menikah, atau sambil kuliah juga menikah. Ada lho yang berhasil, dalam artian 'berani menikah' dan prestasi tetap dapat diraih. Tapi ya...itu, ada pula yang sebaliknya. Gedubrak! Jadi bingung deh! Masalahnya cinta tak kenal waktu lho, ia hadir begitu saja, gak peduli dengan status kita sebagai mahasiswa.
Ada
pula contoh kasus lain, aktifis dakwah kampus, karena 'dipanas-panasin' ama
sesama aktifis, berani menikah, prestasi kuliah pun bagus, namun futur di jalan
dakwah. Lainnya, belum berani menikah dengan alasan menikah akan mengganggu
kuliah dan aktifitas dakwah. Hmm...bingung ya. Duh...cinta...cinta, kok gak tau
sih kalau saya masih kuliah! Nikoniko (smiles)
Ikhwah
fillah yang disayang Allah Subhanahu wa Ta'ala...
Masalah-masalah
diatas bukan hanya terjadi pada antum saja lho, banyak banget kasus seperti
ini. Karena itu dalam Islam kita kenal istilah Fiqih Muwazanah, atau fiqih
untuk membuat pertimbangan-pertimbangan praktis. Atau kerennya sih, kaedah
fiqih ini bisa untuk membuat pertimbangan-pertimbangan praktis. Misalnya nih,
mana dulu yang penting sih antara menikah saat masih kuliah atau setelah
selesai kuliah baru menikah. Atau lagi, berdakwah melalui cara menikah atau
lebih mudah berdakwah dengan tidak menikah terlebih dahulu.
Buat
'kalangan atas', kaidah fiqih ini sering digunakan juga di kalangan aktifis
dakwah yang hendak menikah lagi (ta'addud atau poligami). Pertimbangan mereka
sih memang udah beda, mereka mikirnya dengan alasan dakwah perlu menambah
seseorang atau lebih gak ya, di samping seorang istri yang udah jadi
pendampingnya. Nyambung gak? Kalau gak nyambung di-EGP-in aja, karena ini
'pembicaraan kalangan atas', lha 1 aja belum ada, udah bicara ta'addud.
he...he...
Wah...akhwat
bisa sensitif nih! Kalem...kalem...Tausyiah ini baru membahas tentang menikah
sambil kuliah kok, belum ta'addud-ta'addud-an. Ntar kalau masing-masing udah
punya 1, baru deh. Glek!
Terkait
dengan masalah di atas, kita lihat yuk, bagaimana Sayyid Sabiq dalam Fiqih
Sunnah (juz 2 hal. 12-15, Darul Fikri, tahun 1412 H/1992 M) menjelaskan tentang
menikah ini.
Dari
buku tersebut, kita bisa membuat khulashah (rangkuman) dari pandangan ulama
diatas, yaitu:
1.
MENIKAH HUKUMNYA WAJIB
Artinya,
jika dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala ridho, dan pelakunya
mendapatkan pahala, dan jika tidak dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa
Ta'ala murka dan yang meninggalkannya mendapatkan dosa. Nah, kapan menikah
menjadi perbuatan wajib? Yaitu, apabila memenuhi hal-hal berikut ini:
-
Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
-
Nafsu dan jiwanya telah menggelora.
-
Terancam atau khawatir terjerumus dalam perzinahan.
2.
MENIKAH HUKUMNYA SUNNAT
Bisa
sunnat juga lho, artinya jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika
ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Menikah menjadi perbuatan sunnat, jika
kondisinya adalah sebagai berikut:
-
Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
-
Nafsu dan jiwanya telah menggelora.
-
Tidak ada kekhawatiran dalam dirinya (atau merasa aman) dari perzinahan.
3.
MENIKAH HUKUMNYA HARAM
Wuah...menikah
kok hukumnya haram ya? Iya, yaitu jika kondisinya adalah:
-
Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
-
Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.
Kalau
emang kondisinya kaya' gini, maka yang mestinya dilakukan adalah hendaklah dia
memperbanyak berpuasa dan menyiapkan diri untuk memiliki dua kemampuan di atas,
serta menjaga kesucian dirinya.
4.
MENIKAH HUKUMNYA MAKRUH
Menikah
juga ada yang makruh ya? Yup! Yaitu apabila kondisinya adalah:
-
Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.
-
Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.
-
Pihak wanitanya menerima kondisi ini.
5.
MENIKAH HUKUMNYA MUBAH ATAU JAIZ ATAU BOLEH
Maksudnya,
jika kondisi seseorang biasa-biasa saja, tidak ada kondisi yang mewajibkan atau
mensunnatkan, dan tidak ada pula kondisi yang mengharamkan atau memakruhkan.
Nah...sekarang
udah tahu-kan, bahwa dalam fiqih Islam, hukum pernikahan ada yang wajib,
sunnah, makruh, haram, dan mubah. Ini sesuai dengan keadaan yang bersangkutan
lho, artinya tiap orang bisa beda-beda kan.
Sekarang
coba merenung deh, atau berdiri depan cermin, kira-kira yang di cermin itu pada
posisi mana ya. Hmm...mikir-mikir!
Kalau
udah mikir, lalu kesimpulannya bahwa posisi sekarang adalah posisi kedua, maka
menurut Ustadz Musyaffa A. Rahim, Lc ada 1 lagi pertimbangan yang harus dilakukan.
Wuah...ribet banget sih mau nikah aja! Gak kok, menurut beliau pertimbangan
apabila antum pada posisi kedua, yaitu apakah dengan menikah nanti, kuliah akan
terganggu atau terhenti?
Kalau
menikah akan mengganggu kuliah, dalam artian gangguan serius seperti cuti,
apalagi sampai terhenti, maka menikah saat sekarang ini tidaklah masuk kategori
sunnat (kedua), namun sebaliknya, yaitu makruh (keempat). Karena menurut beliau
lagi, menuntut ilmu hukumnya wajib, sementara menikah pada kondisi seperti
diatas 'hanyalah' sunnat.
Gimana
kalau dalam perhitungan, menikah gak akan menjadi gangguan serius terhadap
perkuliahan, bahkan akan menjadi faktor kesuksesan, maka menikah pada kondisi
ini paling tidak hukumnya adalah sunnat, bahkan bisa menjadi wajib lho, wallahu
a'lam.
Termasuk
dalam hal ini, jika udah mikir-mikir sebenarnya sih ada pada posisi makruh
(keempat), namun ada akhwat yang mengajak menikah, ehm...ehm...bahkan akhwat
itu ngasih jaminan untuk tidak mengganggu perkuliahan, malah mau bantu-bantu,
iih...ureshii (senang banget), maka kondisi makruh bisa jadi sunnat. Sebab
faktor yang memakruhkannya telah hilang dengan adanya jaminan itu.
Namun
lagi-lagi Ustadz Musyaffa menyarankan kepada para ikhwan untuk berpegang pada
sifat rujulah (kejantanan), jadi bukan mengandalkan atau menyandarkan diri pada
jaminan pihak akhwat. Bukan gak percaya pada jaminan akhwat lho, namun demi
menjaga sifat rujulah tersebut. Iya dong, ikhwan itu kan calon 'qowwam'-nya akhwat dan
jundi-jundinya di keluarga! Jadi tunjukkan tuh sifat rujulah!
Kalau
udah pada posisi sunnat, maka segera diskusikan dengan orang tua, agar ada
tafahum dalam hal ini, jadi kamu puas orangtua pun qana'ah dengan keputusan
menikah.
Jadi
buruan merenung, mikir...mikir...kalau udah pada posisi emang harus menikah,
jangan 'mbulet' lho, pake' alasan sana-sini. Karena kalau sebenarnya udah dalam
posisi sehat dan mampu, dan belum menikah maka kata Rasulullah SAW, "Ia
adalah termasuk teman setan, atau mungkin termasuk golongan pendeta Nasrani,
karena sunnah kami adalah menikah. Orang yang paling buruk diantara kamu adalah
mereka yang membujang. Orang mati yang paling hina di antara kamu adalah orang
yang membujang." [HR Ibnu Atsir dan Ibnu Majah]
Syeeerem
kan! Makanya
jangan pake 'mbulet-mbuletan!'
Bukankah
dengan menikah, mereka akan disejajarkan Rasulullah SAW dengan mujahid fii
sabilillah yang dijanjikan akan mendapat pertolongannya! Karena ada tiga
golongan yang menjadi keharusan Allah untuk membantu mereka; orang yang menikah
untuk memelihara kesucian diri, budak yang hendak membayar kemerdekaan dirinya,
dan orang-orang yang berperang di jalan Allah. [HR Ahmad, Turmudzi, an-Nasa'i
dan Ibnu Majah]
Tuh...subhanallah
ya, nunggu apa lagi! Kalau udah siap lahir bathin, ikrarkan cinta dengan
menikah!
Selamat
berjuang akhi, jangan takut mengambil keputusan kalau udah siap (walaupun antum
masih kuliah), karena akhwat lebih memilih para ikhwan yang berani mengajaknya
menikah untuk bersama mengharapkan keridhoan Allah Subhanahu wa Ta'ala,
daripada yang suka 'mbulet-mbuletan!'
Doa
ana dan istri untuk kemudahan antum...
Wallahu
a'lam bi showab.
*IKATLAH
ILMU DENGAN MENULISKANNYA*
Al-Hubb
Fillah wa Lillah,
Komentar
Posting Komentar
komentar anda sebagai masukan yang membangun agar lebih giat Membaca, Mendengar, Menulis, dan Mengaplikasikan serta Mengajarkan